INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 TAHUN 1990
Tentang
Peremajaan Pemukiman Kumuh yang berada diatas Tanah Negara

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang          :

         

a.      Bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara, perlu dilaksanakan peremajaan permukiman kumuh;

b.     Bahwa untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh tersebut, perlu didorong keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan  Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat luas;

c.      Bahwa penanganan  peremajaan permukiman kumuh tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi-instansi yang terkait;

d.     Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk  mengeluarkan Instruksi Presiden;

Mengingat          :

1.     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3.     Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611);

4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun  1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

7.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 10);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2586) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3208);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372);

           

MENGINTRUKSIKAN

Kepada          :

1.     Menteri Negara Perumahan Rakyat;

2.     Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.     Menteri  Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;

4.     Menteri Dalam Negeri;

5.     Menteri Pekerjaan Umum;

6.     Menteri Sosial;

7.     Menteri Keuangan;

8.     Kepala Badan Pertanahan Nasional;

9.     Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

10. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

Untuk             : Melaksanakan peremajaan permukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada diatas tanah Negara di seluruh Indonesia, sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggan dikeluarkan.

DIKELUARKAN DI      : JAKARTA

PADA TANGGAL          : 26 SEPTEMBER 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

TTD

SOEHARTO


LAMPIRAN

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 5 TAHUN 1990

TANGGAL 26 SEPTEMBER 1990

TENTANG

PEREMAJAAN PERMUKIMAN KUMUH

YANG BERADA

DI ATAS TANAH NEGARA

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Peremajaan Permukiman kumuh adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruh permukiman berada di atas Tanah Negara dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitasi lingkungan rumah susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan.

Pasal 2

Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk :

a.      Meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat dan martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperoleh perumahan yang layak dalam lingkungan perumahan yang sehat dan teratur;

b.     Mewujudkan kawasan kota yang ditata secara lebih baik sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota yang bersangkutan;

c.      Mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien dengan pembangunan rumah susun, meningkatkan tertib bangunan, memudahkan penyediaan prasarana dan fasilitas lingkungan permukiman yang diperlukan serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan penghuni dari berbagai kawasan di daerah perkotaan.

Pasal 3

 

(1)  Penghuni lingkungan yang diremajakan ditampung kembali di rumah susun hasil peremajaan atau lokasi lain yang berdekatan dengan lokasi peremajaan, baik dengan cara memiliki yang didukung fasilitas Kredit Pemilikan Rumah maupun dengan cara menyewa

(2)  Selama proses pembangunan rumah susun, Developer menydiakan rumah penampungan sementara bagi penghuni permukiman kumuh sepanjang diperlukan

Pasal 4

(1)  Dalam menetapkan lokasi permukiman kumuh yang akan diremajakan, disamping harus sesuai dengan Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTK), perlu ada pendekatan kepada masyarakat peremajaan tersebut. (2)  Peremajaan permukiman kumuh dilakukan dengan menerapkan sistem subsidi silang antara pembangunan rumah susun dengan areal komersiil yang berada di kawasan yang diremajakan. (3)  Biaya yang dikeluarkan oleh developer untuk pengosongan permukiman kumuh, penampungan sementara para penghuni permukiman kumuh, pembangunan rumah susun lengkap dengan prasarana dan fasilitas lingkungannya, pemindahan penghuni ke rumah susun dan tingkat keuntungan yang wajar, memperoleh imbalan berupa areal komersiil yang senilai.

Pasal 5

(1)  Rumah susun yang dibangun dilokasi peremajaan berikut tenahnya menjadi milik negara. (2)  Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Perusahaan umum (PERUM) PERUMNAS.

Pasal 6

(1)  Rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disewakan atau dijual oleh Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS (2)  Harga sewa satuan rumah susun ditetapkan dengan memperhatikan besarnya biaya operasi dan pemeliharaan rumah susun. (3)  Harga jual satuan rumah susun ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penghasilan penghuni permukiman kumuh.

Pasal 7

Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh dengan pola ini disediakan dari :

a.      Badan Usaha Milik Negara, khususnya Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS;

b.     Yayasan, khusus Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial;

c.      Developer Swasta.

Pasal 8

Ratio atas lahan rumah susun dan areal komersiil serta banyaknya satuan rumah susun yang dibangun ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dan khusus untuk DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 9

Peremajaan Permukiman kumuh di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk dapat dikembangkan di kota-kota lain.

Pasal 10

(1)  Menteri Negara Perumahan Rakyat mengkoordinasikan unsur-unsur yang terkait dalam pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh serta memonitor tahap pelaksanaan dan purna pelaksanaan pembangunan.

(2)  Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengkoordinasikan program peremajaan permukiman kumuh ini dengan program peremajaan permukiman kumuh.

(3)  Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman dari kawasan yang diremajakan.

(4)  Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyiapan program dan pengaturan peremajaan lingkungan permukiman kumuh didaerahnya masing-masing serta mengintruksikan kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk melakukan inventarisasi permukiman-permukiman kumuh yang ada disetiap kota, menyusun usulan proyek dari rencana peremajaan masing-masing kawasan permukiman kumuh, mencari developer baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milih Daerah, Yayasan-yayasan maupun Perusahaan Swasta yang berminat untuk meremajakan serta menetapkan persyaratan hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan developer yang berminat.

(5)  Menteri Pekerjaan Umum :

a.      Memberikan bimbingan dan bantuan atas pembangunan prasarana bidang pekerjaan umum;

b.     Mengatur persyaratan teknis pembangunan rumah susun;

c.      Menetapkan harga sewa dan harga jual satuan rumah susun.

(11)         Menteri Sosial memberikan penyuluhan kepada masyarakat permukiman kumuh yang akan diremajakan, membina peningkatan kesejahteraannya serta mengarahkan penggunaan sebagian dana dari Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial untuk mendukung pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh ini.

(12)         Menteri Keuangan memberikan bimbingan dan pengelolaan rumah susun yang dibanggun oleh Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS dan pemanfaatan dari hasil penjualan dan penyewaan rumah susun yang dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS.

(13)         Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pemberian hak atas tanah dalam lokasi yang diremajakan termasuk hak atas tanah areal komersiil.

(14)         Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh di Daerah Tingkat II.

(15)         Khusu Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta bertanggungjawab atas :

a.   Penetapan lokasi peremajaan permukiman kumuh sesuai dengan Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota;

b.   Pengaturan peremajaan permukiman di wilayah DKI Jakarta;

c.    Pemberian kemudahan dalam proses perizinan, bantuan pengadaan prasarana, fasilitasi lingkungan dan pemindahan penghuni;

d.   Pengawasan mutu bangunan rumah susun beserta prasarana dan fasilitas lingkungan.

(11)         Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas :

a.   Penetapan lokasi peremajaan permukiman kumuh sesuai dengan Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota;

b.   Pengaturan peremajaan permukiman kumuh di daerah Tingkat II yang bersangkutan;

c.    Pemberian kemudahan dalam proses perizinan bantuan pengadaan prasarana, fasilitas lingkungan dan pemindahan penghuni;

d.       Pengawasan mutu bangunan rumah susun beserta prasarana dan fasilitas lingkungan.

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugasnya serta tanggungjawab masing-masing dengan koordinasi yang sebaik-baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO