|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dalam
rangka mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan
masyarakat berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman
kumuh yang berada di atas tanah negara, perlu dilaksanakan peremajaan
permukiman kumuh;
b. Bahwa untuk
mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh tersebut, perlu didorong
keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat
luas;
c. Bahwa penanganan peremajaan permukiman kumuh tersebut perlu
dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi-instansi yang terkait;
d. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang
–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang
–Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611);
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
6. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 10);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2586)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3208);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372);
MENGINTRUKSIKAN
Kepada :
1. Menteri
Negara Perumahan Rakyat;
2. Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
4. Menteri Dalam
Negeri;
5. Menteri
Pekerjaan Umum;
6. Menteri
Sosial;
7. Menteri
Keuangan;
8. Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
9. Para Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I;
10. Para
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk
: Melaksanakan peremajaan
permukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada diatas tanah Negara
di seluruh Indonesia, sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam
lampiran Instruksi Presiden ini.
Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggan dikeluarkan.
DIKELUARKAN
DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 26 SEPTEMBER 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 5 TAHUN 1990
TANGGAL 26 SEPTEMBER 1990
TENTANG
PEREMAJAAN
PERMUKIMAN KUMUH
YANG
BERADA
DI
ATAS TANAH NEGARA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Peremajaan
Permukiman kumuh adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh
yang sebagian besar atau seluruh permukiman berada di atas Tanah Negara dan
kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitasi lingkungan rumah
susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota
yang bersangkutan.
Pasal 2
Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertujuan untuk :
a. Meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat dan martabat masyarakat penghuni
permukiman kumuh terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah dengan
memperoleh perumahan yang layak dalam lingkungan perumahan yang sehat dan
teratur;
b. Mewujudkan kawasan
kota yang ditata secara lebih baik sesuai dengan fungsinya sebagaimana
ditetapkan dalam rencana tata ruang kota yang bersangkutan;
c. Mendorong penggunaan
tanah yang lebih efisien dengan pembangunan rumah susun, meningkatkan tertib
bangunan, memudahkan penyediaan prasarana dan fasilitas lingkungan permukiman
yang diperlukan serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan penghuni dari
berbagai kawasan di daerah perkotaan.
Pasal 3
(1) Penghuni
lingkungan yang diremajakan ditampung kembali di rumah susun hasil peremajaan
atau lokasi lain yang berdekatan dengan lokasi peremajaan, baik dengan cara
memiliki yang didukung fasilitas Kredit Pemilikan Rumah maupun dengan cara
menyewa
(2) Selama proses
pembangunan rumah susun, Developer menydiakan rumah penampungan sementara bagi
penghuni permukiman kumuh sepanjang diperlukan
Pasal 4
(1)
Dalam menetapkan
lokasi permukiman kumuh yang akan diremajakan, disamping harus sesuai dengan
Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota
(RUTK), perlu ada pendekatan kepada masyarakat peremajaan tersebut.
(2)
Peremajaan permukiman
kumuh dilakukan dengan menerapkan sistem subsidi silang antara pembangunan rumah
susun dengan areal komersiil yang berada di kawasan yang diremajakan.
(3)
Biaya yang dikeluarkan
oleh developer untuk pengosongan permukiman kumuh, penampungan sementara para
penghuni permukiman kumuh, pembangunan rumah susun lengkap dengan prasarana dan
fasilitas lingkungannya, pemindahan penghuni ke rumah susun dan tingkat
keuntungan yang wajar, memperoleh imbalan berupa areal komersiil yang senilai.
Pasal 5
(1)
Rumah susun yang
dibangun dilokasi peremajaan berikut tenahnya menjadi milik negara.
(2)
Menteri Keuangan
menyerahkan pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
Perusahaan umum (PERUM) PERUMNAS.
Pasal 6
(1)
Rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disewakan atau dijual oleh Perusahaan
Umum (PERUM) PERUMNAS
(2)
Harga sewa satuan
rumah susun ditetapkan dengan memperhatikan besarnya biaya operasi dan
pemeliharaan rumah susun.
(3)
Harga jual satuan
rumah susun ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penghasilan penghuni
permukiman kumuh.
Pasal 7
Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan
peremajaan permukiman kumuh dengan pola ini disediakan dari :
a. Badan Usaha
Milik Negara, khususnya Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS;
b. Yayasan,
khusus Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial;
c. Developer
Swasta.
Pasal 8
Ratio atas lahan rumah susun dan areal komersiil serta
banyaknya satuan rumah susun yang dibangun ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
yang bersangkutan, dan khusus untuk DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur Kepala
Daerah.
Pasal 9
Peremajaan Permukiman kumuh di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk dapat dikembangkan di
kota-kota lain.
Pasal 10
(1) Menteri
Negara Perumahan Rakyat mengkoordinasikan unsur-unsur yang terkait dalam
pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh serta memonitor tahap pelaksanaan dan
purna pelaksanaan pembangunan.
(2) Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional mengkoordinasikan program peremajaan permukiman kumuh ini dengan
program peremajaan permukiman kumuh.
(3) Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup memberikan bimbingan dalam upaya
peningkatan kualitas lingkungan permukiman dari kawasan yang diremajakan.
(4) Menteri Dalam
Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyiapan program dan
pengaturan peremajaan lingkungan permukiman kumuh didaerahnya masing-masing
serta mengintruksikan kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk melakukan inventarisasi
permukiman-permukiman kumuh yang ada disetiap kota, menyusun usulan proyek dari
rencana peremajaan masing-masing kawasan permukiman kumuh, mencari developer
baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milih Daerah, Yayasan-yayasan maupun
Perusahaan Swasta yang berminat untuk meremajakan serta menetapkan persyaratan
hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan developer
yang berminat.
(5) Menteri Pekerjaan
Umum :
a. Memberikan
bimbingan dan bantuan atas pembangunan prasarana bidang pekerjaan umum;
b.
Mengatur persyaratan teknis pembangunan rumah susun;
c.
Menetapkan harga sewa dan harga jual satuan rumah susun.
(11)
Menteri Sosial memberikan penyuluhan kepada masyarakat permukiman
kumuh yang akan diremajakan, membina peningkatan kesejahteraannya serta
mengarahkan penggunaan sebagian dana dari Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan
Sosial untuk mendukung pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh ini.
(12)
Menteri Keuangan memberikan bimbingan dan pengelolaan rumah
susun yang dibanggun oleh Perusahaan Umum (PERUM) PERUMNAS dan pemanfaatan dari
hasil penjualan dan penyewaan rumah susun yang dikelola oleh Perusahaan Umum
(PERUM) PERUMNAS.
(13)
Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pemberian
hak atas tanah dalam lokasi yang diremajakan termasuk hak atas tanah areal
komersiil.
(14)
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas
pengawasan pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh di Daerah Tingkat II.
(15)
Khusu Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta bertanggungjawab atas
:
a. Penetapan
lokasi peremajaan permukiman kumuh sesuai dengan Pola Dasar Rencana Pembangunan
Daerah dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota;
b.
Pengaturan peremajaan permukiman di wilayah DKI Jakarta;
c. Pemberian
kemudahan dalam proses perizinan, bantuan pengadaan prasarana, fasilitasi
lingkungan dan pemindahan penghuni;
d. Pengawasan
mutu bangunan rumah susun beserta prasarana dan fasilitas lingkungan.
(11)
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
bertanggungjawab atas :
a. Penetapan lokasi
peremajaan permukiman kumuh sesuai dengan Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah
dan/atau Rencana Umum Tata Ruang Kota;
b. Pengaturan
peremajaan permukiman kumuh di daerah Tingkat II yang bersangkutan;
c. Pemberian
kemudahan dalam proses perizinan bantuan pengadaan prasarana, fasilitas
lingkungan dan pemindahan penghuni;
d. Pengawasan
mutu bangunan rumah susun beserta prasarana dan fasilitas lingkungan.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur
lebih lanjut secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh
Menteri-Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugasnya
serta tanggungjawab masing-masing dengan koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
|