--------Otonomi
Derah telah mengubah berbagai kewenangan dalam bidang penatan
ruang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kewenagan tersebut semakin menyempit di tingkat pusat dan propinsi,
akan tetapi menjadi lebih luas di kabupaten / kota. Maka -
-- |
|
 |