Potensi SDA
Pariwisata
Infrastruktur
Manufaktur
     
 
 
KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL
PERPAJAKAN
(1). Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam
KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa: nai
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
-- penanaman modal selama 6 (enam) tahun Pilihan untuk menerapkan
-- penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sbb:
b. Kompensasi kerugian fiskal berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh)
-- tahun;
c. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10% (sepuluh
-- persen)
(2). Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB) dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dalam
a. wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas :
Impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh
PKB;
b. Impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. I mpor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
(3). Kepada PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan
berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut atas :
a. impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh
PKB;
b. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL),
ke PDKB untuk diolah lebih lanjut
d. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih
lanjut; .
e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL
atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke
PDKB asal.
4. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah
KAPET dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas
impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB
yang bersangkutan.
Page 1