Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1967 (11/1967)
Tanggal: 2 DESEMBER 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/22; TLN NO. 2831
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Indeks: PERTAMBANGAN. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa guna mempercepat
terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah
dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan
ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
b.
bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar
1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No.
37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119)
serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih
sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha
pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR
DOCNM="66kp163">No. 163 tahun 1966;
6. Keputusan Presiden Republik
Indonesia REFR DOCNM="67kp171">No. 171 tahun 1967;
Dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut Undang-undang
No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No.
119).
II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan.
BAB I.
KETENTUAN
UMUM.
Pasal 1.
Penguasaan bahan galian.
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a. bahan galian: unsur-unsur
kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu
mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang
tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum:
penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari
udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk
menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi:
segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama
adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan
dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f.
pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta
untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian
itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil
pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat
pengolahan/pemurnian;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan
hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan: wewenang yang
diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j.
Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k.
Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di
bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan
Indonesia;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang
dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan
hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah:
Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah
yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan
Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a,
b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat
sederhana untuk pencaharian sendiri.
BAB II.
PENGGOLONGAN DAN
PELAKSANAAN PENGUSAHAAN
BAHAN GALIAN.
Pasal 3.
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian
strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang
tidak termasuk dalam golongan a atau b.
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
TGPT NAME="ps4(2)">(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
BAB III.
BENTUK DAN
ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN.
Pasal 5.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
e. Koperasi;
f.
Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam
pasal 12 ayat (1);
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau
Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi
syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
h. Pertambangan
Rakyat.
Pasal 6.
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara.
Pasal 7.
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8.
Apabila jumlah endapan bahan
galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga
menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara
sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan
secara Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
pasal 11.
Pasal 9.
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Negara atau Daerah.
b.
Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud dalam
pasal 12 (1).
(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan
Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak
lain;
c. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara
dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau
Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10.
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.
Pasal 11.
Pertambangan Rakyat.
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada :
a. Badan Hukum
Kopersi.
b. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan
peraturan-peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan
bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai
kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
c. Perseorangan
yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 13.
Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha tersebut.
BAB IV.
USAHA
PERTAMBANGAN.
Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum.
b.
eksplorasi;
c. eksploitasi;
d. pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan;
f. penjualan.
BAB V.
KUASA
PERTAMBANGAN.
Pasal 15.
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a. tempat-tempat kuburan,
tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan
umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b.
tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
c. bangunan-bangunan, rumah
tempat tinggal atau pabrik- pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya,
kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin dari yang berwajib.
BAB VI.
CARA DAN
SYARAT-SYARAT BAGAIMANA
MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 17.
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri.
(2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Pasal 18.
Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Pasal 19.
Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB VII
BERAKHIRNYA KUASA
PERTAMBANGAN.
Pasal 20.
Kuasa pertambangan berakhir:
a. Karena
dikembalikan;
b. Karena dibatalkan;
c. Karena habis waktunya.
Pasal 21.
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu disampaikan.
(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
Pasal 22.
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Pasal 23.
Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum.
Pasal 24.
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1) dan pasal 23, maka:
a. segala beban yang
diberatkan kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum;
b. Wilayah kuasa
pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
c. segala sesuatu yang
diperlukan untuk pengamanan bangunan-bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan
bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang
kuasa pertambangan;
d. perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa
pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta,
gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha
pertambangan kepada Menteri dengan tidak menerima ganti kerugian.
(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
BAB VIII
HUBUNGAN KUASA
PERTAMBANGAN DENGAN
HAK-HAK TANAH.
Pasal 25.
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Pasal 26.
Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya:
a. sebelum pekerjaan
dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau salinannya yang
sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan
dilakukan;
b. diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih
dahulu.
Pasal 27.
(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Menteri.
BAB IX.
PUNGUTAN-PUNGUTAN
NEGARA.
Pasal 28.
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X.
PENGAWASAN
PERTAMBANGAN.
TGPT NAME="ps29">Pasal 29.
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 30.
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 31.
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang ini.
Pasal 32.
(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah, barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah, barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.
Pasal 33.
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
a. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13.
b. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33 dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.
BAB XII.
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 35.
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang ini.
(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36.
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal
TNI.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet
Ampera,
SUDHARMONO S.H.
Brig.
Jen. TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN
1967
tentang
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
A. PENJELASAN UMUM.
Bahwa pada mulanya
Undang-undang Pertambangan yang berlaku pada waktu Kemerdekaan Indonesia
diproklamirkan adalah Indonesische Mijnwet tahun 1907.
Dalam perkembangan
politik Nasional hal tersebut tidaklah dapat selaras lagi dengan cita-cita dasar
Negara Republik Indonesia serta kepentingan Nasional pada umumnya, khususnya
dibidang pertambangan. Dalam hubungan ini pada tanggal 2 Agustus 1951 telah
diterima oleh Parlemen mosi yang menghendaki agar dibentuk sebuah Panitia Negara
untuk Urusan Pertambangan antara lain untuk merencanakan suatu Undang-undang
tentang Pertambangan sebagai pengganti Indonesische Mijnwet.
Maka kemudian
pada tanggal 14 Oktober 1960 Indonesische Mijnwet tersebut telah dicabut dan
diganti dengan Undang-undang Pertambangan yang baru yaitu Undang-undang No. 37
Prp tahun 1960. Undang-undang Pertambangan yang baru tersebut pada waktu itu
sekedarnya sudah dapat memenuhi tuntutan dan kepentingan Nasional di bidang
Pertambangan.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, dirasakan bahwa
Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu kemudian tidak lagi dapat memenuhi
tuntutan masyarakat yang ingin berusaha dalam bidang pertambangan. Masyarakat
menghendaki agar kepada pihak swasta lebih diberikan kesempatan melakukan
penambangan, sedangkan tugas Pemerintah ditekankan kepada usaha pengaturan,
bimbingan dan pengawasan pertambangan. Hal itu ditambah lagi dengan perkembangan
politik dan pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan
antara lain sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
Maka dipandang perlu untuk lebih
dipercepat penggantian Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru.
Pokok-pokok
persoalan.
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang
baru ini harus selaras dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan
dengan perkembangan kepentingan Nasional dalam pertambangan, yang secara
mendalam harus diitinjau baik dari sudut politik dan ekonomis, maupun dari sudut
sosial dan strategis.
Pokok-pokok persoalan tersebut adalah mengenai:
1.
pengusaan bahan-bahan galian yang berada di dalam, dibawah dan di atas wilayah
hukum pertambangan Indonesia;
2. pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa
golongan, yang didasarkan atas pentingnya bahan galian itu;
3. sifat dari
perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dapat diusahakan oleh semua
pihak yang berminat dan sanggup dengan tetap memperhatikan segi keamanan Negara
dan tetap berdasarkan azas-azas kekeluargaan;
4. peranan Pemerintah Daerah
lebih diperkuat;
5. pengertian kuasa pertambangan tetap dipertahankan;
6.
adanya peraturan peralihan untuk mencegah kekosongan (vacuum) dalam menghadapi
pelaksanaan Undang-undang ini.
Penjelasan pokok
persoalan:
l. Mengenai semua bahan galian yang terkandung di dalam bumi dan
wilayah hukum pertambangan Indonesia dinyatakan, bahwa bahan-bahan galian
tersebut adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasi oleh
Negara.
Pernyataan ini adalah dasar, yang diletakkan dalam Undang- undang
Pertambangan ini, sehingga dengan pernyataan ini Negara menguasai semua
bahan-bahan galian dengan sepenuh- penuhnya untuk kepentingan Negara serta
kemakmuran rakyat, karena bahan-bahan galian tersebut adalah merupakan kekayaan
Nasional.
Dengan pengertian baru yang disebut dataran Continental
(Continental-Shelf), maka wilayah hukum pertambangan meliputi juga daerah di
luar batas-batas perairan Indonesia. Pengertian perairan Indonesia inipun adalah
pengertian sesudah disesuaikan dengan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960,
tentang Perairan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 22, Tambahan
Lembaran-Negara No. 1942).
2. Pembagian (gradasi) bahan-bahan galian dalam
golongan strategis, golongan vital dan golongan yang tidak termasuk dalam
golongan strategis dan vital didasarkan atas sifat masing-masing bahan galian
sendiri, diperlengkapi menurut pendapat-pendapat baru mengenai hal ini misalnya
bahan-bahan galian yang radio aktif dan bahan galian lain yang strategis bagi
pertahanan dan pembangunan Negara.
Karena tetap dirasakan perlu adanya
Undang-undang tersendiri bagi bahan-bahan galian strategis seperti minyak bumi,
aspal, lilin bumi dan sejenisnya serta semua jenis gas mudah terbakar, dan bahan
galian yang radio aktif oleh karena sifatnya yang sangat khusus, maka
Undang-undang tersendiri mengenai bahan-bahan galian tersebut yang telah dibuat
atas dasar Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu tetap dipertahankan dengan
penyesuaian pada prinsip-prinsip pokok dalam Undang-undang ini.
Undang-undang
Pertambahan ini dianggap sebagai peraturan pokok. Dalam pembuatan peraturan
lanjutan atau meneruskan berlakunya sesuatu peraturan lanjutan itu, dasar-dasar
termaksud dalam Undang-undang Pertambangan ini harus diperhatikan.
3. Dalam
memanfaatkan kekayaan alam dapat diambil cara-cara penguasaannya seperti
berikut:
a. Dikerjakan langsung oleh suatu Instansi Pemerintah, penguasaan
oleh Instansi Pemerintah itu terutama ditujukan untuk penyelidikan umum dan
eksplorasi sebagai usaha inventarisasi kekayaan alam Indonesia dan tidak dalam
arti pengusahaan untuk mencari keuntungan, karena usaha pertambangan untuk
mencari keuntungan tersebut seyogyanya diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan
Tambang Negara atau Swasta. Begitupun bahan radio aktif perlu diusahakan oleh
Instansi Pemerintah dan dalam hal ini adalah Badan Tenaga Atom Nasional;
b.
diusahakan oleh Perusahaan Negara;
c. diusahakan dengan perusahaan atas dasar
modal bersama oleh pihak Negara dengan Daerah;
d. diusahakan oleh Perusahaan
Daerah;
e. diusahakan oleh perusahaan yang modalnya adalah modal campuran
oleh Negara dan pihak Swasta, boleh pula modal campuran dengan perseorangan,
asal berkewarganegaraan Indonesia dan boleh pula dengan badan swasta yang
pengurusnya seluruhnya adalah warganegara Indonesia;
f. diusahakan oleh pihak
Swasta boleh oleh perseorangan asal berkewarganegaraan Indonesia, atau boleh
oleh badan Swasta yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, terutama yang
mempunyai bentuk koperasi.
4. Pemerintah Daerah lebih diperkuat kedudukannya,
terutama dalam pengaturan bahan galian golongan c serta pembagian atas
keuntungan perusahaan pertambangan yang berusaha dalam sesuatu Daerah.
Sungguhpun demikian agar jangan terjadi perlapisan-perlapisan daerah tempat
melakukan usaha pertambangan perlu kerja sama yang erat dengan pihak Pemerintah
Pusat.
5. Pengertian konsesi atas dasar Indonesiche Mijnwet memberikan hak
yang terlalu kuat bagi pemegang konsesi itu. Pengertian yang sedemikian itu
tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960
pengertian itu telah dihapus dan ditukar dengan kuasa pertambangan. Pengertian
kuasa pertambangan masih tetap dapat dipertahankan dalam Undang-undang
ini.
6. Untuk mencegah kekosongan dalam menghadapi pelaksanaan dari
Undang-undang ini masih diperlukan ketentuan Peralihan menjelang dibuatnya
peraturan lanjutan. Lagi pula beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk
Peraturan Pemerintah yang diharapkan dikeluarkan sesudah Undang-undang No. 37
Prp tahun 1960 diundangkan, ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan dengan
lengkap, baru beberapa Keputusan Menteri dan suatu Peraturan Pemerintah tentang
Penggolongan Bahan Galian yang sudah dikeluarkan.
Sehingga dengan mulai
berlakunya Undang-undang ini mengingat belum lengkapnya peraturan-peraturan
pelaksanaan, maka "Mijn Ordonnantie" dan beberapa verordeningen selama tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini dan selama belum diganti dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan baru, masih tetap berlaku disamping peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 37 Prp tahun
1960 itu. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Pertambangan ini, Undang-undang
No. 37 Prp tahun 1960 dan penjelasannya telah dicabut. Namun demikian hak-hak
pertambangan serta kuasa pertambangan yang telah ada (yang berdasarkan
Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960) yang masih berlaku, akan tetap berlaku,
dengan ketentuan bahwa para pemegang kuasa pertambangan tersebut dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya harus menyesuaikan diri dengan cara memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan ini.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.
Sebagai telah
tersebut dalam penjelasan umum, maka dengan pasal ini dinyatakan dengan tegas
bahwa semua bahan galian yang terdapat di Indonesia yang masih merupakan
letakan-letakan atau timbunan-timbunan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
adalah kekayaan Nasional dan dikuasai oleh Negara.
Pasal 2.
Mengenai yang
tersebut dalam huruf K, dicatat di sini bahwa dataran Continental yang diartikan
oleh dunia Internasional ialah semua daerah di bawah permukaan air dari pantai
ke arah laut, di mana dalamnya air masih memungkinkan penyelidikan dan
pengambilan hasil sumber-sumber kekayaan alam dari dasar laut dan tanah di
bawahnya.
Pasal 3.
Pembagian dalam
tiga golongan bahan galian didasarkan pada pentingnya bahan galian yang
bersangkutan bagi Negara.
Bahan galian strategis dalam arti kata "strategis"
untuk pertahanan/keamanan Negara ataupun strategis untuk menjamin perekonomian
Negara. Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Sedang yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak, baik
karena sifatnya maupun karena kecilnya jumlah letakan (leposit) bahan galian itu
digolongkan ke dalam golongan ketiga. Berhubung dengan kemungkinan-kemungkinan
dalam perkembangan teknis dan pandangan ekonomis, yang dapat merobah nilai
pentingnya suatu bahan galian dianggap lebih bijaksana penggolongan itu diatur
dengan Peraturan Pemerintah dengan mengadakan konsultasi kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 4.
Cukup
jelas.
Pasal 5.
Cukup
jelas.
Pasal 6 dan 9.
Dengan
pasal 6 dan pasal 9 ini ditegaskan pengusahaan masing-masing bahan
galian.
Bahan galian golongan a hanya dapat diusahakan oleh Negara atau
Negara bersama Daerah; golongan b boleh oleh pihak Swasta atau dalam bentuk
perusahaan yang modalnya adalah modal bersama, golongan c dan bahan-bahan galian
yang tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-undang ini
diserahkan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Usaha yang
dilakukan oleh Negara dapat berbentuk:
a. Pekerjaan kedinasan atau penugasan
Negara kepada salah satu Instansi Pemerintah terutama Instansi Pemerintah ini
akan diberi tugas dalam inventarisasi kekayaan alam Indonesia, penyelidikan
geologic penyelidikan umum, eksplorasi dan pembukaan proyek baru.
b.
Perusahaan Negara.
Usaha yang dilakukan oleh Daerah berbentuk Perusahaan
Daerah, yaitu semacam Perusahaan yang dibentuk dan diadakan oleh Pemerintah
Daerah, baik Daerah Tingkat I atau Tingkat II.
Dalam pada itu, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat pula mendirikan suatu Perusahaan dengan modal
bersama.
Pasal 7 dan 8
Pokok
pikiran ialah bahwa bahan galian golongan a hanya boleh diusahakan oleh Negara.
Tetapi ada kalanya harus dilakukan penyimpangan untuk memperbolehkan
pengusahaannya oleh pihak Swasta atau Rakyat setempat atas kepentingan
perekonomian Negara atau perkembangan pertambangan dikalangan rakyat banyak.
Tetapi bahan galian strategis yang menyangkut dengan keamanan Negara, tetap
hanya akan diusahakan Negara dan tidak dapat dialihkan kepada Swasta atau
pertambangan Rakyat.
Pasal 10.
Pasal ini
menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun
dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak
Karya dan pelaksanaannya diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi
Negara dan masyarakat.
Pasal 11.
Rakyat setempat
berdasarkan hukum adat dan untuk penghidupan mereka sendiri sehari-hari telah
melakukan usaha-usaha pertambangan menurut cara-cara mereka sendiri. Hal ini
harus dilindungi dan dibimbing.
Pasal 12.
Ketentuan dalam
pasal ini bermaksud untuk menjamin kepentingan masyarakat
seluruhnya.
Pendapat dari Dewan Pertambangan diperlukan dalam pemberian kuasa
pertambangan eksploitasi karena janka waktunya yang panjang (± 30 tahun),
sedangkan untuk kuasa pertambangan bagi usaha pertambangan lainnya karena jangka
waktunya relatif pendek dan terbatas, maka tidak perlu dimintakan pendapat Dewan
tersebut. Dalam pelaksanaannya akan diberikan pengutamaan kepada Badan Hukum
Koperasi.
Pasal 13
Pada saat ini
yang sudah dilaksanakan ialah pengaturan tentang minyak dan gas bumi serta
sejenisnya dan bahan radio-aktif. Untuk itu sudah diundangkan Undang-undangnya
dalam bentuk Undang-undang sebagai pelanjutan dari Undang-undang Pokok
Pertambangan ini.
Pasal 14.
Cukup
jelas.
Pasal 15.
Untuk
pengertian hak-hak pertambangan yang telah kita kenal selama ini, tetap
dipergunakan istilah kuasa pertambangan. Perbedaan yang pokok antara pengertian
konsesi lama dengan kuasa pertambangan ialah bahwa yang diberikan dengan kuasa
pertambangan hanyalah kekuasaan untuk melaksanakan usaha pertambangan dan tidak
memberikan hak pemilikan pertambangan kepada si pemegang kuasa
pertambangan.
Dalam keputusan Menteri yang memberikan kuasa pertambangan
dijelaskan sampai ke mana jauhnya pemberian kuasa pertambangan tadi serta usaha
pertambangan apa yang diliputi oleh kuasa pertambangan itu.
Dalam rangka
mendorong anggota masyarakat untuk melaporkan kepada Pemerintah setiap penemuan
pribadinya atas sesuatu bahan galian, maka haruslah dapat diberikan jaminan
sedemikian rupa sehingga penemu dapat memperoleh keuntungan materiil atas hasil
penemuannya itu.
Dalam peraturan selanjutnya hendaklah ditegaskan, bahwa
apabila hasil sampingan (yang penggaliannya tidak dapat dipisahkan dari
penggalian bahan galian pokok) menyangkut segi kepentingan keamanan Negara harus
dinyatakan tidak termasuk dalam kuasa pertambangan termaksud. Pengolahan dan
pemurnian sejauh mungkin harus diusahakan untuk dilakukan di dalam
Negeri.
Pasal 16.
Cukup
jelas.
Pasal 17.
Cukup
jelas.
Pasal 18.
Ditetapkan
syarat harus membuktikan kesanggupan dan kemampuan terhadap pengusahaan
pertambangan dimaksudkan untuk menghindari terhentinya pekerjaan usaha
pertambangan di tengah jalan, sehingga mendatangkan kelambatan dalam pembangunan
di bidang pertambangan.
Di samping itu ketentuan tersebut diperlukan untuk
mencegah penyalah-gunaan kuasa pertambangan tersebut.
Pasal 19.
Cukup
jelas.
Pasal 20.
Cukup
jelas.
Pasal 21.
Cukup
jelas.
Pasal 22.
Cukup
jelas.
Pasal 23.
Cukup
jelas.
pasal 24.
Apabila kuasa
pertambangan berakhir, ada kemungkinan,bahwa pada bagian-bagian tertentu dari
wilayah kuasa pertambangan yang dikerjakan terdapat bahan-bahan galiannya. Sebab
itu maka apabila suatu kuasa pertambangan berakhir harus dijaga agar tempat itu
tidak rusak sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan lagi dilakukan usaha
penambangannya. Untuk itu diperlukan ketentuan penjagaan dari kemungkinan
kerusakan tesebut disamping kesempatan bagi bekas pemegang kuasa pertambangan
itu untuk mengambil hak miliknya yang berada pada tempat itu.
Pasal 26 dan 27.
Dalam
pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk mengganti
kerugian kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan dan sekaligus
ditegaskan pula kewajiban mereka yang berhak atas tanah untuk memperbolehkan
pekerjaan pemegang kuasa pertambahan atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 28.
Dengan
ditentukan penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan
Pemerintah maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan
suatu perobahan dalam pungutan Negara itu.
Pasal 29.
Cukup
jelas.
Pasal 30.
Di sini
ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan dalam memelihara wilayah
pertambangannya sehingga agar tidak menjadi sumber penyakit bagi rakyat
sekitarnya bila usaha pertambangan telah selesai dan wilayah kerja pertambangan
telah ditinggalkan.
Pasal 31.
Cukup
jelas.
Pasal 32.
Cukup
jelas.
Pasal 33.
Ketentuan ini
diperlukan agar pelanggaran terhadap keputusan Menteri dapat dihukum, karena
keputusan Menteri yang terpisah sendiri tidak dapat memuat ancaman
hukuman.
Pasal 34.
Cukup
jelas.
Pasal 35.
Maksud
Undang-undang ini ialah untuk merubah seluruh per-aturan pertambangan dari masa
penjajahan dan dari suatu zaman di mana di Indonesia pernah berkembang alam
pikiran-pikiran pada para penguasa bahwa semua pertambangan harus dilakukan oleh
Pemerintah, alam pikiran mana tidak sesuai dengan kepentingan
Nasional.
Selanjutnya untuk jangka waktu tertentu perlu diadakan suatu masa
peralihan untuk penyesuaian.
Pasal 36.
Cukup
jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK
ULANG