PROFILE INSTITUSI |
home |
back |
STRUKTUR
ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN
RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
|
|
SEJARAH
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
|
VISI
DAN MISI DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN
RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
|
| Visi Direktorat Jenderal
Penataan Ruang |
" Terwujudnya sinergi pembangunan wilayah yang berkelanjutan berbasis Penataan Ruang " |
| Misi Direktorat Jenderal
Penataan Ruang |
TUGAS
DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN
RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
|
| Direktorat Jenderal Penataan
Ruang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
|
| 1. |
Perumusan kebijakan
di bidang penataan ruang sesuai dengan perundang-undangan;
|
| 2. |
Pelaksanaan
kebijakan di bidang penataan ruang sesuai
dengan perundang-undangan yang meliputi
perwujudan tata ruang nasional, penyiapan
rencana terpadu pengembangan infrastruktur
jangka menengah, penyelenggaraan penataan
ruang wilayah nasional, pulau, dan kawasan
strategis nasional, serta penyiapan dukungan
pelaksanaan koordinasi penataan ruang secara
nasional; |
| 3. |
Penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang penataan
ruang sesuai dengan perundang-undangan; |
| 4. |
Pemberian bimbingan teknis
dan evaluasi di bidang penataan ruang; dan |
| 5. |
Pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal. |
|
Sekretariat Direktorat
Jenderal mempunyai
tugas memberikan
pelayanan teknis
dan administratif
kepada semua unsur
di lingkungan Direktorat
Jenderal. |
| 1. |
Pengelolaan
dan pembinaan kepegawaian,
meliputi perencanaan,
pengembangan, evaluasi
kinerja pegawai, jabatan
fungsional bidang
penataan ruang, serta
evaluasi dan penyusunan
organisasi dan tatalaksana;
|
| 2. |
Penyusunan
rencana, tatalaksana,
pengelolaan dan
pelaporan keuangan; |
| 3. |
Penyusunan
rancangan peraturan
perundang-undangan,
pemberian bantuan
hukum serta koordinasi
pembinaan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
bidang penataan ruang; |
| 4. |
Pengelolaan
administrasi dan akuntansi
barang milik negara
bidang penataan ruang;
|
| 5. |
Pelaksanaan
urusan tata usaha
dan rumah tangga Direktorat
Jenderal |
|
|
Direktorat
Bina Program dan
Kemitraan mempunyai
tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan
kebijakan dan
strategi, program
dan anggaran,
pengelolaan data
dan informasi,
evaluasi kinerja,
serta melaksanakan
program kemitraan
di bidang penataan
ruang |
| 1. |
Penyiapan
penyusunan kebijakan
dan strategi bidang
penataan ruang; |
| 2. |
Penyusunan
program dan anggaran
bidang penataan
ruang; |
| 3. |
Pengelolaan
data, informasi, dan
komunikasi publik,
serta layanan kepustakaan
bidang penyelenggaraan
penataan ruang; |
| 4. |
Pelaksanaan
evaluasi kinerja pelaksanaan
kebijakan dan program
Direktorat Jenderal; |
| 5. |
Penyiapan
dan pelaksanaan program
kemitraan masyarakat
dan dunia usaha di
bidang penataan ruang;
dan |
| 6. |
Pelaksanaan
tata usaha Direktorat. |
|
|
Direktorat
Penataan Ruang
Wilayah Nasional
mempunyai tugas
menyusun kebijakan
dan strategi nasional
penataan ruang,
melaksanakan pengembangan
wilayah nasional,
pulau, dan kawasan
strategis nasional
serta monitoring-evaluasi
pelaksanaan pengembangan
wilayah nasional,
pulau, dan kawasan
strategis nasional. |
| 1. |
Penyusunan
kebijakan dan strategi
serta monitoring-evaluasi
penataan ruang dan
pengembangan wilayah
nasional, pulau, dan
kawasan strategis
nasional; |
| 2. |
Penyiapan
dan diseminasi norma,
standar, pedoman,
dan kriteria penataan
ruang nasional,
pulau dan kawasan
strategis nasional; |
| 3. |
Penyusunan
rencana tata ruang
dan pengendalian pelaksanaan
pengembangan wilayah
nasional, pulau dan
kawasan strategis
nasional; |
| 4. |
Penyiapan
rencana terpadu jangka
menengah pengembangan
infrastruktur wilayah
nasional, pulau dan
kawasan strategis
nasional; |
| 5. |
Penyelenggaraan
dukungan koordinasi
dan kerjasama lintas
sektor dan lintas
wilayah; dan |
| 6. |
Pelaksanaan
tata usaha Direktorat. |
|
|
Direktorat
Perkotaan mempunyai
tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan
dan strategi,
melakukan pembinaan,
monitoring-evaluasi
pelaksanaan penataan
ruang daerah kota,
serta pengembangan
kawasan perkotaan
strategis nasional. |
| 1. |
Penyusunan
kebijakan dan strategi,
monitoring-evaluasi
pelaksanaan penataan
ruang serta pengembangan
kawasan perkotaan
strategis nasional
termasuk kota-kota
pusaka; |
| 2. |
Penyiapan
dan diseminasi norma,
standar, pedoman
dan kriteria penataan
ruang daerah kota
dan kawasan perkotaan; |
| 3. |
Pelaksanaan
bimbingan teknis penyelenggaraan
penataan ruang, penilaian
substansi rencana
tata ruang wilayah
kota dan rencana rincinya,
serta pengembangan
kapasitas daerah dalam
penyelenggaraan penataan
ruang daerah kota
termasuk kota-kota
pusaka; |
| 4. |
Pelaksanaan
penataan ruang dan
pengembangan kawasan
perkotaan strategis
nasional; |
| 5. |
Pengawasan
teknis dan pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil bidang penataan
ruang di daerah kota;
dan |
| 6. |
Pelaksanaan
tata usaha Direktorat. |
|
|
Direktorat
Pembinaan Penataan
Ruang Daerah Wilayah
I mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan
teknis dan bantuan
teknik dalam perwujudan
tata ruang daerah
provinsi, kabupaten,
dan kawasan perdesaan
serta evaluasi
pelaksanaannya
di wilayah Sumatera
dan Jawa. |
| 1. |
Penyiapan
kebijakan teknis dan
program pembinaan
penataan ruang daerah
provinsi, kabupaten,
dan kawasan perdesaan;
|
| 2. |
Penyiapan
dan diseminasi norma,
standar, pedoman
dan kriteria penataan
ruang daerah provinsi,
kabupaten, dan kawasan
perdesaan; |
| 3. |
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan
bantuan teknik penyelenggaraan
penataan ruang, penilaian
substansi rencana
tata ruang wilayah
provinsi dan kabupaten
serta rencana rincinya
dan pengembangan kapasitas
daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang daerah
provinsi dan kabupaten; |
| 4. |
Pengawasan
teknis dan pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil bidang penataan
ruang di daerah provinsi
dan kabupaten; dan |
| 5. |
Pengawasan
teknis dan pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil bidang penataan
ruang di daerah kota;
dan |
| 6. |
Pelaksanaan
tata usaha Direktorat. |
|
|
Direktorat
Pembinaan Penataan
Ruang Daerah Wilayah
II mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan
teknis dan bantuan
teknik dalam perwujudan
tata ruang daerah
provinsi, kabupaten,
dan kawasan perdesaan
serta evaluasi
pelaksanaannya
di wilayah Bali,
Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi,
Maluku dan Papua. |
| 1. |
Penyiapan
kebijakan teknis dan
program pembinaan
penataan ruang daerah
provinsi, kabupaten,
dan kawasan perdesaan;
|
| 2. |
Penyiapan
dan diseminasi norma,
standar, pedoman
dan kriteria penataan
ruang daerah provinsi,
kabupaten, dan kawasan
perdesaan; |
| 3. |
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan
bantuan teknik penyelenggaraan
penataan ruang, penilaian
substansi rencana
tata ruang wilayah
provinsi dan kabupaten
serta rencana rincinya
dan pengembangan kapasitas
daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang daerah
provinsi dan kabupaten; |
| 4. |
Pengawasan
teknis dan pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil bidang penataan
ruang di daerah provinsi
dan kabupaten; dan |
| 5. |
Pelaksanaan
tata usaha Direktorat. |
|
Kelompok
Jabatan Fungsional
mempunyai tugas
melakukan kegiatan
sesuai dengan
jabatan fungsional
masing –
masing berdasarkan
peraturan perundang
– undangan
yang berlaku.
|
| 1. |
Kelompok
Jabatan Fungsional
terdiri dari sejumlah
tenaga fungsional
yang terbagi dalam
berbagai kelompok
jabatan fungsional
sesuai dengan bidang
keahliannya; |
| 2. |
Masing
– masing
Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan
oleh seorang tenaga
fungsional senior
yang ditunjuk
oleh Direktur
Jenderal; |
| 3. |
Jumlah
tenaga fungsional
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja; |
| 4. |
Jenis
dan jenjang jabatan
fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan
peraturan perundang
– undangan
yang berlaku. |
|
|
|
KEBIJAKAN
DAN STRATEGI
BIDANG PENATAAN RUANG 2010 - 2014
|
| 1. |
Mempercepat
penyelesaian peraturan perundang-undangan,
standar, pedoman dan manual PR, dan meningkatkan
efektifitas penerapannya di daerah; |
| 2. |
Mengefektifkan
pembinaan dan pengawasan teknis dalam pelaksanaan
penataan ruang, termasuk dengan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan penataan ruang oleh
Pemerintah Daerah sesuai kewenangan berdasarkan
PP No.38/2007; |
| 3. |
Meningkatkan
kualitas pelaksanaan penataan ruang strategis
nasional, yang mendorong keterpaduan pembangunan
infrastruktur wilayah dan implementasi program
pembangunan daerah, dan program pengembangan
wilayah/kawasan. |
| 1. |
Mengembangkan
prakarsa dan peran, serta meningkatkan rasa
memiliki (ownership) seluruh pemangku
kepentingan dalam percepatan penyelesaian
produk pengaturan; |
| 2. |
Mengembangkan kapasitas kelembagaan
(O/S/TL) pusat dan daerah serta sinergi dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis
pelaksanaan penataan ruang; |
| 3. |
Mendapatkan komitmen berbagai
pemangku kepentingan, termasuk masyarakat,
dalam pelaksanaan UU No.26/2007 tentang Penataan
Ruang; |
| 4. |
Mengembangkan rencana terpadu
pengembangan wilayah di berbagai aras spasialnya,
dengan penjurunya pembangunan infrastruktur
PU dan pembangunan daerah; |
|
|
|
|