Salah satu unsur pembentuk pola ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR) adalah terdapatnya penetapan kawasan lindung pada suatu wilayah. Kawasan lindung memiliki peran yang sangat penting, karena berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan hilirnya dan pelestarian terhadap kawasan lindung. Demikian disampaikan oleh Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedradjat dalam talkshow dengan tema Peran Strategis Penataan ruang dalam Pelestarian Kawasan Lindung di Radio Sonora Jakarta, pekan lalu.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Departemen Kehutanan Basoeki Karyaatmadja mengungkapkan, baru-baru ini salah satu bentuk respon positif dari pelestarian kawasan lindung di Indonesia adalah adanya kesepakatan dari sepuluh Gubernur di Pulau Sumatera yang beritikad untuk mengutamakan pelestarian kawasan lindung. Diantaranya melalui penetapan RTR yang didalamnya memuat batasan kawasan lindung di masing-masing provinsi sebesar 40 persen dari luas wilayah dan pelaksanaan pembangunan yang didasarkan pada keseimbangan ekosistem flora dan fauna yang ada.
Menanggapi hal tersebut Iman menjelaskan, terkait dengan dasar hukum tentang Pelestarian Kawasan Lindung, Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26/2007 sebenarnya telah menetapkan acuan besaran kawasan lindung untuk skala kota/kabupaten. Selain itu juga dijelaskan arahan-arahan umum pemanfaatan, pengendalian, hingga pengenaan sanksi terhadap pembangunan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan lindung yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang merupakan hal utama yang harus ditingkatkan dalam pelestarian kawasan lindung. Oleh karena itu keberadaan RTR suatu wilayah harus sudah menjadi acuan dan pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya RTR ini juga dapat menjadi pedoman dalam penentuan siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan-kawasan lindung yang telah ditetapkan sesuai dengan tupoksi dari masing-masing lembaga pemerintahan, ujar Basoeki.
Terkait upaya untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya tata ruang dalam pelestarian kawasan lindung, diperlukan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan tentang arti pentingnya RTR bagi pengembangan suatu wilayah. Hal ini karena keberhasilan dari suatu RTR akan dapat terlaksana apabila didukung oleh seluruh pihak, tidak saja pemerintah tetapi juga masyarakat, tegas Iman Soedradjat.
Selain itu, sejak berlakunya UUPR, Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) terus menerus melakukan sosialisasi baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh Indonesia melalui berbagai macam kegiatan, seperti pameran, seminar, pelatihan, dan lokakarya serta sosialisasi di beberapa media informasi seperti televisi, radio, surat kabar dan website Departemen Pekerjaan Umum, tandas Iman Soedradjat. (her/ibm)