Lembaga legislatif Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan keseriusan dukungan mereka dalam penyiapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan klarifikasi dan validasi data terkait RTRW Sulawesi Barat kepada Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU). Ketua Pansus DPRD Sulawesi Barat tentang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Barat, Kaharudin mengatakan hal tersebut dalam kunjungan kerja di Ditjen Penataan Ruang, Senin (18/1).
Kaharudin menambahkan, terdapat beberapa kendala yang tengah dihadapi oleh Tim Pansus RTRW Provinsi Sulawesi Barat. Kendala tersebut meliputi proses persetujuan substansi, masalah status jalan, tata batas, penetapan kawasan lindung, serta penentuan status sungai yang mengalir di dua provinsi berbeda. Diharapkan setelah dilakukan klarifikasi oleh Ditjen Penataan Ruang, RTRW Provinsi Sulawesi Barat dapat segera ditindaklanjuti untuk mendapat persetujuan substansi Menteri PU. “Dengan berlakunya RTRW Provinsi Sulawesi Barat maka seluruh pembangunan wilayah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu,” imbuhnya.
Direktur Penataan Ruang Wilayah III, Wahyono Bintarto menyatakan apresiasi atas keseriusan untuk segera menyelesaikan RTRW Provinsi Sulawesi Barat. Mengenai kendala status jalan dapat diselesaikan dengan memperhatikan peraturan-peraturan di Departemen PU, seperti Keputusan Menteri PU Nomor 369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Jaringan Jalan Nasional. “Sedangkan untuk proses persetujuan substansi dilaksanakan di Ditjen Penataan Ruang dengan melakukan konsultasi secara intensif kepada kami,” ungkap Bintarto.

Dalam paparannya Kaharudin menjelaskan, saat ini dalam RTRW Nasional, Kawasan Tanjung Mampie di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Mampie Lampoko. Masyarakat di sekitar kawasan ini melakukan penanaman dan memetik hasil dengan menebang pohon yang sudah layak tebang. Namun, seringkali masyarakat tersebut dianggap sebagai penebang liar sehingga hal ini dirasa membingungkan untuk menetapkan fungsi kawasan ini dalam RTRW Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, masalah lain yang timbul adalah penetapan Sungai Lariang yang hulunya terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan hilirnya ada di Provinsi Sulawesi Barat.
Menanggapi hal tersebut, Bintarto mengungkapkan agar Pemprov Sulawesi Barat berkoordinasi dengan Departemen Kehutanan, khususnya Ditjen Perencanaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan status kawasan lindung. Sedangkan status sungai lintas provinsi dapat dikoordinasikan dengan Ditjen Sumber Daya Air Departemen PU. “Diharapkan koordinasi yang dilaksanakan dapat dilakukan secara paralel dengan konsultasi intensif di Ditjen Penataan Ruang,” tegas Bintarto. (hn/ibm)