Perjelas keluaran dan sasaran masing-masing pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia jasa agar kinerja direktorat bisa lebih ditingkatkan, profesionalisme terjaga, dan kemitraan menjadi lebih jelas dan lebih baik, khususnya berkenaan dengan perubahan sistem kerjasama dengan pihak ketiga, dari semula lumpsum menjadi ad-cost. Hal ini mengemuka pada Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Penataan Ruang Nasional Tahun 2010 yang diselenggarakan selama tiga hari sejak Kamis (14/1) di Taman Safari Hotel, Cisarua-Bogor.
Direktur Penataan Ruang Nasional, Iman Soedradjat, saat membuka rapat kerja tersebut mengungkapkan, berkaca pada pelaksanaan kegiatan di tahun sebelumnya (2009 – red), Direktorat Penataan Ruang Nasional bersiap berbenah diri agar menjadi lebih baik di tahun 2010. Kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2009, hendaknya dapat diperbaiki, sehingga kinerja dapat lebih meningkat di tahun 2010, tegas Iman.
Iman mengingatkan akan penyerapan Direktorat Penataan Ruang Nasional di tahun 2009 yang hanya sebesar 83 persen, terbilang rendah bila dibanding unit eselon II di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. Meskipun beban tugas semakin berat kedepan, namun perlu adanya perbaikan atas hal-hal yang menjadi kekurangan sehingga kinerja dapat lebih baik, pesan Iman kepada seluruh peserta rapat kerja yang hadir.
Saat ini, tata ruang sudah mendapatkan perhatian yang besar dari berbagai pihak. Penataan ruang sudah semakin disadari oleh berbagai pemangku kepentingan merupakan elemen penting yang berperan sebagai panglima pembangunan infrastruktur. “Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan kompetensi yang memadai dalam menghadapi tantangan-tantangan di depan,” tegas Iman.
Berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, perlu lebih diperjelas tujuan, sasaran, keluaran, dan lingkup kegiatan dalam kerangka acuan kerja (KAK) yang disampaikan pada saat pengadaan jasa (lelang-red). KAK yang jelas dan terukur akan dapat lebih mudah diterjemahkan ke dalam komponen pembiayaan yang akan ditawar oleh Penyedia Jasa, dan menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk itu, sebelum dilakukan penyempurnaan rencana pelaksanaan kegiatan, Kasubdit Pedoman Pengembangan Kawasan, Maman Djumantri memberikan penyegaran mengenai muatan-muatan pokok yang harus tertuang dalam KAK. Diharapkan KAK tahun 2010 dapat lebih baik, jelas, dan mudah dimengerti oleh peserta lelang, jelas Maman.
Lebih lanjut Maman menambahkan, sebuah KAK harus rigid dan eksplisit, tetapi clarify dan terurai agar tidak menimbulkan intrepretasi ganda. Terdapat 11 muatan pokok dalam setiap KAK. “Diharapkan KAK yang memenuhi standar yang dimaksud, dapat menjadi acuan yang mudah dipahami bagi pelaksana pekerjaan, sehingga tujuan yang diinginkan dari suatu pekerjaan dapat tercapai,” tandas Maman. (ibm)